Perlindungan Hak Merek, Hak Cipta, Dan Hak Paten Di Indonesia

Hak Cipta

  • Menurut Geofanni Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini berlaku bagi ciptaan yang sudah maupun belum diterbitkan. Dan bertujuan untuk menentukan siapa yang berhak mendapat keuntungan dari ciptaannya. Hal ini tentu saja dilakukan oleh pencipta.
  • Menurut Rulfhi Alimudin Hak eksklusif adalah hak yang timbul secara otomatis pasca suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini memiliki perlindungan hukum atas ciptaan berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, karya seni rupa, peta dan karya seni batik berlaku selama hidup pencipta.

Dari kedua pendapat di atas, dapat disimpulkan Hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis ketika sang pencipta karya menuangkan ciptaannya dalam bentuk nyata, tulisan maupun rekaman. Hak cipta ini juga di atur oleh Undang-undang nomer 28 tahun 2014.


Hak Paten

  • Menurut Ananda hak paten merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonan mereka, agar mereka bisa menikmati sendiri ciptaan atau temuannya serta mendapat perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya.
  • Menurut Edelweis Lararenjana hak paten adalah suatu bentuk jaminan kepastian hukum atas karya intelektual, secara khusus adalah karya intelektual dalam bidang teknologi, yang mana karya tersebut merupakan solusi atau pemecahan atas suatu masalah (invention).

Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan hak paten adalah sebuah jaminan yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas karyanya, hak paten ini diberikan untuk karya yang merupakan pemecahan masalah (solusi) atau teknologi dan sains. Hak ini diatur dalam undang-undang nomer 13 tahun 2016.


Hak Merek

  • Menurut Rulfhi Alimudin Hak merek bertujuan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran. Hak ini memiliki masa berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan data diperpanjang.
  • Menurut Gifari Zakawali merek menjadi identitas yang membedakan satu bisnis dengan bisnis lainnya. Merek menjadi simbol yang membuat pelanggan dapat mengenali sebuah produk.

Dari pendapat diatas dapat disimpulkan hak merek adalah sebuah hak ekslusif yang dimiliki seseorang atau perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengklaim sebuah produk yang dimilikinya, hak merek ini berlaku hanya 10 tahun sejak merek resmi didaftarkan. Hak ini diatur dalam undang-undang nomer 21 tahun 1961.



Daftar Pustaka

Arviana, Geofanni Nerissa. 2021. Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek, Apa Saja Perbedaannya?. https://glints.com/id/lowongan/perbedaan-hak-cipta-paten-dan-merek/#.Y0ZbkH5BzH4    diakses pada 12 Oktober 2022 pukul 13:22 WIB.

Ananda. 2021. Pengertian dan Contoh Hak Paten serta Perbedaan dengan Hak Cipta.    https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-dan-contoh-hak-paten/    diakses pada 12 Oktober 2022 pukul 13:22 WIB.

Alimudin, Rulfhi. 2022. Apa Perbedaan Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten? Simak Penjelasannya.    https://bekasi.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-123580682/apa-perbedaan-hak-merek-hak-cipta-dan-hak-paten-simak-penjelasannya    diakses pada 12 Oktober 2022 pukul 13:56 WIB.

Lararenjana, Edelweis. 2021. Hak Paten Adalah Kepemilikan Eksklusif Atas Suatu Karya, Pelajari Selengkapnya.    https://www.merdeka.com/jatim/hak-paten-adalah-kepemilikan-eksklusif-atas-suatu-karya-pelajari-selengkapnya-kln.html    diakses pada 12 Oktober 2022 pukul 14:13 WIB.

Zakawali, Gifari. 2022. Pengertian Hak Merek dan Fungsi Pentingnya Bagi Bisnis.    https://store.sirclo.com/blog/pengertian-hak-merek/    diakses pada 12 Oktober 2022 pukul 14:17 WIB.


Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama